Info Terkait

    Keluarga

    Senin, 18 Februari 2013

    MOBILISASI PNS BOYOLALI: Korpri Dinilai Mandul


    BOYOLALI–Pegiat Masyarakat Transparansi Boyolali, Bramastya, mengecam sikap Korps Pegawai Negeri (Korpri) yang terkesan mendiamkan terjadinya mobilisasi PNS untuk kepentingan politik di Boyolali. Padahal, wadah yang semestinya tepat untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi PNS itu ialah Korpri, bukan kepala daerah.
    “Yang terjadi Korps mandul. Mestinya kan melindungi dan memperjuangkan PNS. Nah, ini malah ikut-ikutan merusak tatanan,” kata Bramastya kepadaJIBI/SOLOPOS, pekan lalu.
    Bram menjelaskan kehadiran Sri Ardiningsih sebagai Ketua Korpri dalam ajang mobilisasi PNS menjadi ironi. Apalagi, Sri Ardiningsih adalah Sekda, salah satu jabatan tertinggi di birokrasi pemerintahan. “Problemnya saya kira ialah soal keberanian. Berani enggak Korpri menolak,” katanya tegas.
    Undang-undang (UU) No 43/ 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) No 37/ 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik, telah gamblang mengatur PNS. Meski demikian, masih banyak celah yang bisa dilalui untuk mengelabui aturan tersebut.

    Salah satunya melalui pendekatan politik kekuasaan. “Enggak ada struktur birokrasi yang meminta PNS itu hadir dalam sebuah pertemuan itu. Yang terjadi justru orang luar yang mengatur segalanya,” paparnya.
    Jika sistem birokrasi yang merusak tatanan ini tetap dilanjutkan, sambung Bram, sama saja dengan mendidik PNS menjadi pegawai jalanan. Ini adalah kemunduran sistem birokrasi karena sistem tak berjalan selayaknya.
    “Ini hampir terjadi di semua wilayah di tingkat kecamatan dan SKPD. Siapa yang kritis akan dibuang,” terangnya.
    Bram menyebut birokrasi seperti itu seperti organisasi liar. Keberadaannya bukan lagi berdasarkan aturan, melainkan berdasarkan kolusi dan nepotisme. “Korpri ini bahkan ada di masing-masing kecamatan. Namun, mereka berkumpul bukan di kecamatan, melainkan di kantor PDIP,” urainya.

    Sumber : Solopos

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar