Solopos.com, BOYOLALI – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Boyolali mengingatkan para kepala desa di wilayah itu agar tidak terlibat dalam kampanye calon anggota legislatif (caleg) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Hal itu dilakukan dengan melayangkan surat imbauan larangan mengikuti kampanye politik kepada kepala-kepala desa di Kota Susu.
“Suratnya sudah kami layangkan mulai Senin (23/9/2013),” ujar Ketua Panwas Kabupaten Boyolali, Taryono, kepada wartawan, Jumat (27/9/2013).
Menurut Pasal 8 Ayat 2 huruf e, f, g, h, dan Ayat 3 UU No. 8/2012, pelaksana kampanye dalam kegiatan Pemilu dilarang mengikutsertakan PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa saat pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Melalui surat tersebut kami mengingatkan kepada para kepala desa, dan juga perangkatnya, karena ada aturan yang melarang keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye,” terang Puspaningrum.
Puspaningrum menegaskan pelanggaran terhadap larangan tersebut termasuk dalam tindak pidana pemilu. Hal itu diatur dalam UU No. 8/2012, berikut sanksi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran.
“Sesuai Pasal 277 UU No.8/2012 tersebut, setiap pelaksana kegiatan kampanye yang melanggar larangan itu akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” paparnyaSolopos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar