Info Terkait

    Keluarga

    Senin, 08 September 2014

    Negara Tidak Berhak Intervensi Perkawinan yang Bertentangan dengan Agama

    Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr. H. Anwar Abbas, menyatakan negara tidak berhak mengintervensi atau membuat peraturan tentang perkawinan yang bertentangan dengan ajaran agama yang diakui negara.
    "Negara tidak boleh mengintervensi atau membuat peraturan tentang perkawinan yang bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di negara itu," tutur Anwar seperti dilansir laman Republika, Senin (08/09).

    Lebih lanjut Anwar menyatakan bahwa negara tidak punya hak mengatur masalah keabsahan suatu perkawinan, namun berhak mencatat perkawinan demi mewujudkan keadilan, ketertiban dan keteraturan serta stabilitas di tengah-tengah masyarakat. 


    "Negara tidak punya hak mengatur masalah keabsahan suatu perkawinan. Tetapi, negara punya hak untuk mencatat perkawinan itu," tutur Anwar seperti dilansir laman Republika, Senin (08/09).



    Anwar melanjutkan bahwa keabsahan suatu perkawinan hanya dapat ditinjau dari sah atau tidak sahnya perkawinan menurut ajaran agama masing-masing pemeluknya. Sedangkan perkawinan yang bisa dicatat oleh negara hanya perkawinan yang sah menurut ajaran agama dan agama itu diakui oleh negara. 


    Sebelumnya, lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review UUP 1974 yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka beranggapan pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.


    Para pemohon uji materi UUP 1974 itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra.


    pasberita

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar