Padahal, produk olahan susu sapi di Samiran ini meliputi, dodol susu, stik susu, es susu dan kripik susu, kini sedang diburu pembeli. Kondisi ini dikeluhkan Kelompok Wanita Tani (KWT) Berdaya Desa Samiran, Kecamatan Selo.
Sekretaris KWT Berdaya, Murtiyah mengatakan, pihaknya pernah mengajukan izin PIRT ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali. Namun prosedur dan persyaratannya dinilai rumit.
Padahal disisi lain, selama ini dalam pengolahan produk olahan ini didampingi Dinas Koperasi dan UMKM. Anehnya, saat hendak mengajukan ijin justru dipersulit.
“Ijinnya sulit dan rumit, tidak tahu kenapa, padahal selama ini kita juga didampingi dari pemerintah, ” ungkap Murtiyah, warga Dukuh Pentongan, RT 1/RW 3, Desa Samiran ini, Senin (9/3).
Dia menambahkan, kondisi ini berimbas pada terbatasnya pemasaran olahan susu. Saat ini pemasarannya masih sebatas wilayah Boyolali dan Solo. Untuk memasarkan ke luar daerah dan pasar modern, belum berani. Selain itu, kapasitas produksi hanya masih tergantung dengan jumlah pesanan.
“Kami belum berani produksi banyak,padahal permintaan sangat tinggi, terbukti setiap ada wisatawan datang pasti mencari dodol susu,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan, peternak sapi perah di Dukuh Tretes RT 4 RW 9, Desa Samiran, Sujud, 52, yang memproduksi es susu. Selama ini produksi juga sangat terbatas. Untuk saat ini, es susu sapi yang dia produksi juga belum mengantongi izin PIRT dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, es susu sapi banyak diminati masyarakat.
“Sementara ini saya jual ke Simo dan Sambi. Es susu sapi ini banyak disukai anak-anak. Kami jamin minuman ini sehat, karena tanpa campuran dan tanpa pengawet, begitu produksi langsung dijual,” ungkapnya.
Sujud bercita-cita agar es susu sapi yang dibuat oleh beberapa pelaku industri di desa tersebut bisa mendapatkan izin PIRT maupun BPOM. Tujuannya agar pemasaran produknya lebih luas. Sayangnya, selain ijin sulit, biaya mencari ijin juga sangat mahal.
Kepala Dinkop dan UMKM Boyolali, Agus Partono, menyampaikan pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap pelaku industri makanan yang ingin mendaftarkan izin PIRT. Dijelaskan, selama ini, ijin PIRT lewat dinkes. Namun pihaknya siap melakukan pendampingan. Dijelaskan, sebetulnya tidaklah sulit mendapatkan ijin, bila pelaku usaha melengkapi persyaratan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar