Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 220 sak pupuk bersubsidi di sejumlah tempat di Boyolali. Dua orang tersangka serta ratusan sak pupuk dan sebuah mobil pikap L 300 berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB), Jumat (6/3/2015).
Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKP Budiarto dan Kasubag Humas AKP Muryati mengungkapkan, pupuk sekitar 8,7 ton tersebut ditemukan ditimbun di rumah petani warga Dukuh Congol, Desa Jagoan, Kecamatan Sambi. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Boyolali.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada pengiriman pupuk bersubsidi yang dilakukan penimbun pupuk ke sebuah toko pertanian di Desa Duwet, Kecamatan Andong. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Tim khusus yang dibentuk Polres Boyolali, berhasil menangkap tersangka Jupriyanto alias Jupri (41), warga Jagoan yang tengah mengirim pupuk ilegal tersebut dengan menggunakan pikup.
Saat itu petugas berhasil mengamankan BB pupuk bersubsidi sebanyak 35 sak pupuk Ponska dan 15 sak pupuk urea. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi pupuk-pupuk bersubsidi tersebut didapat dari tersangka Tri Hartanto (27), warga Jagoan juga.
“Tim kemudian langsung melakukan penggrebekan Kamis (5/3) kemarin dan menemukan 170 sak pupuk bersubsidi lainnya,” ungkap Kapolres.
Ratusan sak pupuk tersebut terdiri dari 27 sak Ponska, 50 sak urea, dan 95 sak Petroganik dari rumah tersangka Hartanto. Kontan saja petugas langsung mengamankan kedua tersangka berikut BB lainnya. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka tidak memiliki ijin yang sah untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi tersebut. Keduanya juga diduga kuat telah menimbun dan memperjual belikan pupuk bersubsidi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat Pasal 6 ayat 1 UU huruf b UU No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 30 ayat 5 Permedag tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Mereka diancam hukuman maksimal dua tahun penjara,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut menurut Kapolres, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini. Pendalaman kasus terutama menelusuri dari mana ratusan sak pupuk bersubsidi tersebut didapatkan oleh pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar