Lembaga Ombudsman RI Perwakilan DIY-Jateng meminta kepada jajaran PNS untuk tak takut melapor ke Ombudsman apabila mengalami mutasi yang dirasa tidak proporsional. Pasalnya, meskimutasi kewenangan pimpinan daerah, PNS juga memiliki hak untuk bisa
Penegasan itu disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan DIY-Jateng, Budhi Masthuri menyikapi banyaknya aduan soal mutasi PNS di beberapa daerah yang dirasa tidak pada tempatnya. Ia mencontohkan, belum lama ini, Ombudsman mendapat aduan dari empat PNS yang merasa dimutasi ke jabatan yang tidak pas dan instansi lain hanya karena motif like and
dislike (LDL).
Setelah diadvokasi, akhirnya keempat PNS itu menjadi korban mutasi itu akhirnya bisa mendapatkan haknya dan dikembalikan ke posisi dan lokasi semula. Empat PNS itu seorang dari Banyumas dan tiga orang lainnya adalah guru di Wonosari.
“Itu adalah contoh kasus yang sudah kami tangani. Dan masih banyak lagi aduan soal mutasi yang tidak pas, cuma saya tidak ingat dari mana-mana saja. Karena selain pegawai pelayanan, PNS itu juga punya hak untuk dirinya seperti kenaikan pangkat, hak cuti dan ditempatkan
di posisi yang sesuai kualifikasinya,” paparnya Rabu (8/2/2017). JS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar