Boyolali — Tunggakan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Boyolali mencapai belasan miliar rupiah. Tunggakan ini sekarang menjadi tanggung jawab Pemkab Boyolali untuk melakukan penagihan kepada para wajib pajak. Pasalnya, pemerintah pusat sudah melimpahkan pengelolaan PBB ke pemerintah daerah.
Kepala DPPKAD Kabupaten Boyolali, Widodo A Munir mengakui, tunggakan PBB di Boyolali besarnya mencapai belasan milliar rupiah. Tunggakan wajib pajak tersebut merupakan akumulasi kewajiban terhitung dari 2003 hingga 2012 yang belum tertagih oleh pemerintah pusat sehingga nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Dijelaskan juga, ada berbagai faktor penyebab terjadinya tunggakan wajib pajak tersebut, salah satunya banyak wajib pajak yang justru tidak menempati obyek pajak secara langsung atau tidak berdomisili di Boyolali.
“Banyak wajib pajak, dalam hal ini pemilik rumah atau tanah yang tidak berada di tempat, atau membiarkan rumah atau tanahnya di Boyolali itu kosong sehingga tidak bisa ditagih secara langsung PBB-nya oleh petugas pemungut pajak,” terang dia.
Faktor lain yang diduga menyebabkan adanya tunggakan tersebut, ungkapnya, karena petugas pemungut tidak tertib dalam membayarkan PBB yang sudah ditagih kepada pemerintah melalui DPPKAD. Menyikapi persoalan itu, Widodo menegaskan pihaknya akan mengupayakan secara optimal penagihan terhadap tunggakan wajib pajak tersebut. Meskipun diakuinya, hal itu tidak mudah dan banyak kendala.
Ditanya kemungkinan dilakukannya pemutihan atau penghapusan terhadap tunggakan wajib pajak yang kecil kemungkinannya untuk bisa ditagih, Widodo mengaku tidak tertutup opsi pemutihan akan dipilih.
“Itu nanti, bila tunggakan masih bisa ditagih ya tetap akan diupayakan dengan mempertimbangkan biaya dan kerumitan penagihan tersebut di lapangan,” pungkasnya singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar