Info Terkait

    Keluarga

    Jumat, 15 November 2013

    UMK Boyolali 2014 Disepakati Rp 1.116.000


    Boyolali – Setelah sempatdeadlock akhirnya rapat tri partit antara pengusaha dan buruh yang difasilitasi Pemkab Boyolali menemukan kesepakatan angka opsional upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2014, yakni sebesar 1.116.000/bulan. Angka ini diambil dari angka rata-rata pengabungan usulan upah dari pihak SPN dan Apindo. Kesepakatan angka tersebut dari hasil rapat di Kedai Atmo Mojosongo, Boyolali.
    Meski sudah tercapai kesepakatan angka UMK, namun SPN mengaku tidak merekomendasikan angka tersebut. Pasalnya, angka tersebut masih jauh dari usulan pihaknya, yaitu sebesar rp 1,2 juta. Pihaknya berharap, bupati boyolali mau membuka mata matinya untuk menaikan UMK hingga bisa ke nilai kebutuhan hidup layak KHL.
    “Harapan kita, bupati mau menambah angka tersebut hingga mendekati KHL, Kita serahkan semua kebijakan ini ke Bupati,” ungkap Ketua SPN Boyolali, Wahono, Kamis ( 31/10).
    Di sisi lain, Bupati Boyolali Seno Samodro, membenarkan pihaknya telah menerima usulan angka UMK tahun 2014 tersebut. Usulan tersebut, hari ini akan segera dikirimkan ke gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
    “Kami mengucapkan selamat atas kelonggaran hati kedua belah pihak, bisa menyikapi secara dewasa dan Bupati akan mengawal pelaksanaan UMK di Boyolali,” ungkapnya.
    Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali yang dilangsungkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) di antaranya dihadiri Kepala Dinsosnaketran Joko Suyono, Taqrir Edi Permadi, Kepala Kesbangpol, Joko Wasito dari DPK Apindo Boyolali, Wahono dari DPC SPN Boyolali, Aryoko dari DPC SPSI Boyolali, Sulistiarso dari kalangan akademisi, serta Marsudi sebagai tokoh masyarakat.
    Semula dalam rapat pembahasan tersebut, pembahasan berlangsung alot dan tidak ada kesepakatan. Pasalnya, baik SPN dan Apindo tetap bersikukuh dengan usulan masing-masing. Kalangan pengusaha yang diwakili DPC Apindo sebelumnya tetap berpegang pada angka Rp 1.032.000. Sementara DPC SPN maupun DPC SPSI tetap menginginkan UMK sebesar Rp 1.200.000 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar