Miris saat melihat adanya seorang “Ustadz” bermudah-mudah dalam mengajarkan dan menganjurkan menumpahkan darah kepada kaum muslimin, hanya karena dia tidak setuju (atau tidak paham?) dengan aktivitas kaum muslimin tersebut. Seorang manusia, ketika sudah bersyahadat dan menjalankan shalat dan zakat, maka dia terjaga darahnya, haram menumpahkan darahnya. Tak seorang pun berhak menumpahkan darahnya, kecuali jika ada hak Islam yang dia langgar.
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa Tiada ada Ilah kecuali Allah dan bahwa Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka sudah melakukan itu, maka mereka telah aku berikan jaminan terjaga darahnya dan hartanya, kecuali karena hak Islam. Dan perhitungan atas mereka merupakan hak Allah ﷻ. (HR. Al Bukhari No. 25, Muslim No. 35, 36)
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ
Tidak halal darah seseorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Ilah kecuali Allah dan aku sebagai utusan Allah, kecuali disebabkan salah satu di antara tiga hal: ats tsayyib az zaaniy (orang yang sudah nikah/janda/duda yang berzina), jiwa dengan jiwa (membunuh), orang yang meninggalkan agamanya dia memisahkan diri dari jamaah. (HR. Al Bukhari No. 6878, Muslim No. 1676)
Maka, tidak sepantasnya bermudah-mudah memfatwakan “bunuh”, “halal darahnya” kepada sesama umat Islam (termasuk demonstran muslim), tanpa hujjah yang benar dan kuat. Sebab, itu akan menjadi senjata dan alasan bagi para pelaku kezaliman untuk membunuh siapa saja yang tidak disukainya. Lebih tidak pantas lagi jika ini dianggap sebagai pendapat salaf, entah salaf mana yang diteladaninya? Wallahul Musta’an!
Demonstran = Bughat?
Demonstrasi atau unjuk rasa, merupakan salah satu cara menyuarakan hal-hal yang mereka inginkan; berupa hal yang mereka setujui atau tolak, menuntut hak, bahkan memperjuangkan hak-hak orang lain, bahkan membela negara sendiri dari ancaman negara lain. Cara seperti ini, di negeri ini diperkenankan bahkan dilindungi UU negara. Lalu, -dalam perspektif ini-, jika demonstrasi disamakan dengan bughat (pemberontakan), apakah mungkin negara memperkenankan pemberontakan, bahkan dilindungi UU yang mereka buat?
Ada pun bughat adalah upaya makar dengan melakukan pemberontakan kepada negara, dengan keluar dari ketaatan terhadap mereka dan angkat senjata untuk menggulingkannya. Jelas ini sangat berbeda dengan demonstrasi.
Ada sekelompok orang demonstrasi menuntut kenaikan upah kepada perusahaannya. Target demo-nya adalah perusahaannya sendiri, apakah pemimpin negara terancam?
Ada sekelompok orang demonstrasi menuntut ditutupnya lokalisasi perjudian dan pelacuran. Target demo-nya adalah kemaksiatan, apakah pemimpin negara terancam?
Ada sekelomok orang demonstrasi mengutuk serangan Zionis Yahudi kepada Palestina. Target demo-nya adalah Zionis, apakah pemimpin negara terancam? Dan masih banyak jenis demo-demo lainnya, sesuai hajat masing-masing pelakunya. Lalu, pada sisi mananya demonstrasi sama dengan memberontak kepada negara? Padahal negara aman-aman saja, pemimpin tidak terancam, bahkan kadang ada demonstrasi yang justru mendukung pemimpin sendiri dari ejekan negara lain.
Maka, menyamakan demonstrasi damai (muzhaharah saliimah) dengan pemberontakan terhadap negara atau menciptakan kerusakan dimuka bumi, tidak bisa diterima, dan sangat simplistis. Inilah yang dikritik oleh para ulama seperti Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Abdul Mu’thi Al Bayumi, Syaikh Abdul Lathif Mahmud Al Mahmud, dan ulama lainnya, atas fatwa HARAM-nya demonstrasi mendukung Gaza dan mengutuk Zionis, pada serangan tahun 2009 silam, yang difatwakan ulama Arab Saudi, Syaikh Al Luhaidan. Menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili, fatwa pengharaman aksi demonstrasi dukungan kepada Palestina, adalah fatwa yang memalukan, sebagaimana dilansir hidayatullah.com.
Bughat dan Khawarij Wajib Diperangi
Ada pun memerangi Ahlul Bughah (pemberontak) dan Khawarij adalah wajib, dan tidak ada perselisihan para ulama. Ini pun menjadi sikap kami. Hal ini JIKA BENAR-BENAR bahwa mereka adalah pemberontak dan khawarij, bukan tuduhan. Yaitu pemberontakan dan perlawanan terhadap pemimpin yang adil, yang meletakkan syariat Islam sebagaimana mestinya, bukan pemimpin yang mencampakkan syariat Islam.
Sayangnya saat ini tuduhan khawarij begitu murah meriah ditembakkan ke sembarang orang, pemikir, ulama, dan gerakan da’wah. Dikira mereka, semua yang kontra dengan pemimpin dan kebijakannya adalah khawarij. Menasihati dan mengkritik penguasa secara terbuka, disamakan dengan pemberontakan, dan itu khawarij. Jelas ini adalah gagal paham tingkat paling menyedihkan.
Memerangi pemberontak dan khawarij adalah wajib, namun para ulama menjelaskan bahwa itu mesti didahului peringatan dan pertanyaan kepada mereka, alasan apa mereka memberontak. Itulah yang dilakukan oleh Khalifah Ali Radhiallahu ‘Anhu, saat memerangi Khawarij, dengan mengutus Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma terlebih dahulu kepada mereka untuk mencari tahu alasan mereka melawan pemerintahan Ali Radhiallahu ‘Anhu, juga menasihati mereka, sebelum mereka di perangi di Nahrawan, ketika mereka tidak ada perubahan. bersambung
sumber : dakwatuna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar