Status dua kades yang tersandung masalah hukum masih dikaji secara mendalam. Keduanya adalah Juminem, Kades Jeruk, Kecamatan Selo, dan Sururi, Kades Karangjati, Kecamatan Wonosegoro.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-aqteJ9Q2khrEwTiQAOaTiFldzIr5dRlctSw3eTcNj5Ip7BJzqK8FGR0ivbbFrBQj3vWlqHTMa-oJzHuRBTq6rICxHeP_kfoqbwIHjZ9AtGkRGyUAV0RkAFA7Y154F5jhgkbRsqG708KH/s320/c1018beea190f51af2ecb1a44cddebb9_thumb.jpg)
Masih Aktif
Menurut Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Boyolali, Arief Wardianta, kajian pemberhentian secara tetap kepada Juminem belum selesai hingga kini. Demikian
pula kajian untuk Kades Sururi. Diakui, sesuai PP No 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No 47 Tahun 2015, ada ketentuan yang mengatur bahwa kades bisa diberhentikan sementara jika dinyatakan sebagai tersangka karena tindak pidana korupsi. ”Aturannya sudah jelas, tapi kami butuh kajian secara menyeluruh, melibatkan pihak terkait mulai dari Inspektorat Daerah, Bagian Hukum, Bapermasdes dan Pemdes. Pemberhentian terhadap kades yang bermasalah dengan hukum harus dilakukan oleh tim,” katanya. Terpisah, Sururi membenarkan saat ini dirinya masih menjabat aktif sebagai Kepala Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro.Dia mengaku proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang, tidak mengganggu tugasnya sebagai kades. ”Setiap hari, kecuali saat sidang, saya selalu ke balai desa. Demikian pula pelayanan kepada masyarakat, juga tetap jalan seperti biasa. Tidak ada masalah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar