Pakar media sosial (medsos), Nukman Luthfie mengatakan kebebasan berekspresi adalah hak seluruh warga negara, tapi masyarakat harus mengenal batasan-batasannya termasuk di dunia maya seperti saat menggunakan media sosial. Menurut Nukman, para pengguna internet (netizen) harus mengingat bahwa konsekuensi dari tindakan yang dilakukan tidak hanya ada di dunia offline, tapi juga online.

Hal ini diungkapkannya di sela-sela acara 'Akses Internet Cepat dan Murah, Jalan Tol Menuju Kemakmuran' di Warung Daun Cikini, Jakarta beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, netizen harus tetap memperhatikan etika-etika yang tidak secara tertulis sudah disepakati bersama, termasuk soal menyalurkan kemarahan di media sosial.
Berkaca pada kasus Florence, kata Nukman, jika ingin aman menggunakan media sosial maka pengguna harus peka terhadap lingkungan sekitarnya.
"Kita punya etika-etika yang kita sepakati bersama, ada hukum-hukum sosial, meski tidak tertulis. Misalnya di offline, kita tidak boleh membentak karyawan di depan umum. Begitu juga di online, kita tidak boleh menghina orang. Ada etika-etika tidak tertulis yang harus dipahami," tutur Nukman seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (9/9).
Jika netizen tetap ingin bebas berekspresi, lanjut Nukman, itu artinya mereka juga harus siap dengan konsekuensinya.
"Media sosial adalah ruang publik dan ada banyak orang menggunakan layanan tersebut," ungkapnya.
Karena itu, jika tetap ada orang yang tidak peduli dengan etika dan berperilaku tidak etis, sambungnya, mereka harus siap menghadapi akibatnya. Salah satunya di-bully di dunia maya.
"Kalau ada orang yang tidak peduli, mereka harus siap dengan konsekuensinya. Ingat kita masih ada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), jadi peraturan yang ada di dalamnya masih berlaku," kata pria pemilik akun @nukman ini.
Untuk itu, dia menghimau pengguna media sosial agar behati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, baik offline atau online, pengguna harus menjaga sikapnya.
"Kita bebas bereskpresi, sepanjang tidak melanggar Undang-Undang yang ada," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar