Info Terkait

    Keluarga

    Senin, 16 Mei 2016

    Hmmm....Terlibat Korupsi Purnabakti: 9 Mantan DPRD Boyolali Disidang

    Sembilan mantan Anggota DPRD Boyolali Periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus korupsi dana purnabakti, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/5). Satu tersangka merupakan anggota dewan aktif saat ini.
    Sembilan tersangka itu adalah Y Sriyadi, M Amin Wahyudi, Adha Nur Mujtahid, Sumarsono Hadi, Sururi, Suwardi, Anshor Budiono, Saifudin Aziz, dan Tjipto Haryono. Untuk tersangka Sriyadi, saat ini masih menjabat sebagai legialator Periode 2014-2019 dari Partai Golkar.


    “Sidang perdana mulai Senin pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boyolali, Agus Robani, Jumat (13/5).
    Menurut Robani, kesembilan tersangka tersebut saat itu menjabat sebagai Panitia Anggaran yang berperan memberikan persetujuan penetapan perubahan Perda Nomor  Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali.
    Perda tersebut mengatur tentang tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan purnabakti, tunjangan perjalanan dinas tetap dan biaya penunjangan operasional pimpinan.
    Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan UU 22/2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD DPRD dan Peratura Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keungan daerah. Dari hasil audit BPKB menyebutkan akibat perbuatan itu negara dirugikan hingga Rp 3,2 miliar.
    Sementara itu Sriyadi menyatakan siap mengikuti proses pengadilan nanti. Dia mengaku sudah mengembalikan uang purnabakti sejak 2007 silam secara mengangsur.
    “Sudah saya kembalikan, sekitar Rp 50 juta melalui Setwan (Sekretariat DPRD)” kata dia.
    Sementara terkait jabatan Sriyadi saat ini, Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto menegaskan, harus menunggu proses hukum tersebut diputuskan di persidangan.
    Sementara itu menurut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah menambahkan, selain sembilan tersangka di atas, masih terdapat empat tersangka anggota DPRD Periode 1999-2004 yang juga terjerat kasus dugaan korupsi dana purnabakti tersebut.
    Mereka yakni, Probo Suhartono, Isa Ansori, Syaifudin, dan Fathoni. Keempatnya berperan sebagai Panitia Khusus (Pansus).
    Hanya saja menurut dia, saat ini berkas perkara untuk empat tersangka tersebut belum lengkap sehingga belum akan disidang dalam waktu dekat. sebagaimana dilansir joglosemar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar