
Tersangka Didik, mengaku usaha pengoplosan gas elpiji milik Dimas, baru berjalan sekitar delapan bulan. Ketika disinggung, , Didik mengaku tahu tindakan tersebut melanggar hukum, namun, karena butuh pekerjaan dan memiliki anak kecil, larangan tersebut diabaikan.
“Ya gimana lagi, saya butuh pekerjaan,buat menghidupi istri dan anak yang masih kecil,” ujar didik.
Didik belum mengetahui statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, Didik sempat berkeluh ingin segera pulang, pasalnya sejak digerebek Jumat malam, Didik terpaksa menginap di Mapolres.
“Pengen cepat-cepat pulang, kangen sama anak saya yang masih kecil,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Muhammad Kariri, mengatakan keempatnya sudah cukup bukti untuk dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Mereka terbukti bersalah melakukan tindakan ilegal,” ujar Kasat.
Sementara dalam penggerebekan Jumat malam, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 95 tabung gas 3 kg kosong, 90 tabung gas 3 kg stok untuk pengoplos dan 152 tabung gas 3 kg siap dipasarkan, 48 tabung gas 12 kg kosong, 3 buah tabung gas berisi penuh atau hasil oplosan, 200 buah tutup segel tabung gas 3 kg serta mobil L300 AD 1871 SM, yang digunakan untuk memasarkan gas elpiji oplosan.
“Semua barang bukti kita amankan di Mapolres,” tambah Kasat sebagaimana dikutip dari TImlo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar