Info Terkait

    Keluarga

    Senin, 16 Mei 2016

    Sip..Warga Boyolali Serahkan Lima Merak Hijau ke Balai Konservasi SDA Jawa Tengah

    Sebanyak lima ekor burung merak hijau (Pavo Muticus) diserahkan warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Kamis (12/5/2016).
    Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jateng, Titi Sudaryanti mengatakan, satwa yang diserahkan oleh warga terdiri dari dua merak jantan dan tiga merak betina. "Burung merak tersebut diserahkan atas inisiatif pemiliknya sendiri," kata Titi seperti dikutip dari KR Jogja.
    Setelah dievakuasi, satwa tersebut untuk sementara akan ditampung dan dititipkan di lokasi yang sudah memiliki izin penangkaran, yakni di Taman Satwa Balekambang, Surakarta, Jawa Tengah. Nantinya, merak tersebut akan ditempatkan di kebun binatang yang berminat untuk memeliharanya.

    Titi menambahkan, Burung Merak adalah salah satu satwa yang termasuk dilindungi. Sehingga, warga yang ingin memeliharanya harus memiliki izin penangkaran, meskipun hanya sepasang. Pelanggaran dari aturan ini akan ditindak berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana.
    Saat ini, populasi merak hijau terdeteksi hanya ada di Pulau Jawa serta di Semenajung Malaya. "Prinsipnya, warga yang ingin memelihara satwa liar yang dilindungi boleh saja, namun perizinannya harus lengkap," ujarnya.
    Sementara, pemilik Burung Merak yang menyerahkan satwanya ke BKSDA Jawa Tengah, Endar Progresto mengatakan, ia sudah lima tahun memelihara merak tersebut. Warga Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali ini berinisiatif menyerahkan merak ke BKSDA untuk memastikan kelangsungan hidup spesies satwa dilindungi tersebut.
    "Kandang sudah kurang layak. Kalau diserahkan ke BKSDA perawatannya juga lebih bagus dan terjamin," paparnya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar