Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi terkait antisipasi pencegahan gratifikasi dan korupsi terhadap seluruh pejabat dan anggota DPRD Boyolali. Tim KPK dalam kesempatan tersebut mengingatkan pejabat untuk mewaspadai gratifikasi.
“Gratifikasi berawal dari cinta namun nanti bisa menimbulkan kebencian,“ kata Group Head I Direktorat Grafitasi KPK, Sugiarto Rabu (25/5). sebagimana dikutip dari Timlo
Ditambahkan, gratifikasi akan menimbulkan permasalahan bila keinginan sang pemberi tidak terpenuhi meski sudah berulang kali memberi. Dijelaskan, dalam pasal 12 B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya yang dilakukan lewat sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Kalau tidak dipenuhi nanti ujung-ujungnya pemberi membuat pengaduan ke masyarakat berupa surat kaleng,” tambahnya.
Bupati Boyolali Seno Samudro mengaku, sangat penting bagi pejabat mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan korupsi. Terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran. Meski diakui Bupati, gerakan ini akan efektif dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Selain itu, keberadaan KPK bisa mengantisipasi tindak korupsi terstruktur.
“Sekarang sudah tidak ada lagi deal-deal tertentu dalam ruang terbatas,” tandas Bupati.
Semoga saja, selain gratifikasi yang ditekan.... Intimidasi Juga bisa ditekan.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar